Iklan

Latest Post


Mengenal Pangkat dan Golongan PNS

Bhumi Literasi
Kamis, 26 November 2020, November 26, 2020 WIB Last Updated 2020-11-26T06:57:59Z

Sebagai orang Indonesia, kita sering mendengar istilah PNS atau pegawai negeri sipil. Sekarang banyak juga yang menyebutnya sebagai ASN atau aparatur sipil negara. Dalam menjalankan pekerjaannya, pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara ini menduduki berbagai posisi dan jabatan. Hal tersebut tergantung dengan bidang pekerjaan dan pengabdiannya.

Setiap tahunnya, negara membuka tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS untuk menerima ribuan pegawai baru. Besarnya jumlah peminat ini karena banyak jaminan dan tidak ada sistem kontrak untuk PNS.

Pegawai Negeri Sipil

Bicara pegawai negeri sipil atau PNS, maka kita akan berbicara juga tentang tugas dan golongannya. Namun, sebelum bertemu dengan banyak jabatan dan tugas itu, sebaiknya kita mulai dengan pengertian tentang PNS. Maksudnya, kita akan bahas PNS mulai dari definisinya berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pejabat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dalam undang-undang yang sama dituliskan, bahwa pegawai negeri sipil sebagai pejabat aparatur sipil negara memiliki beberapa tugas. Pertama melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya juga memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Terakhir, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan tugas dasar ya, disamping ini tentunya ada tugas-tugas lain yang sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Pangkat dan Golongan PNS

Dalam menjalankan tugasnya, PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan. Pangkat dan golongan tersebut juga akan berpengaruh pada gaji, tunjangan dan tugas dari PNS. Ada golongan satu sampai empat  dalam pembagian golongan PNS. Berikut kita bahas pangkat dan golongan PNS.

Golongan I

Golongan I merupakan golongan PNS terendah, didalamnya, ada empat pangkat. Pada golongan ini, PNS berasal dari masyarakat yang berjenjang pendidikan SD sampai SMP. Dalam golongan ini, pangkat-pangkat PNS nya adalah juru muda, dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, dan juru tingkat I dengan ruang kerja d.

Golongan II

Adapun golongan II untuk PNS, diisi oleh pegawai yang telah menempuh jenjang pendidikan minimal SLTA atau setara dengan SMA. Dalam golongan II, ada beberapa pangkat yang dapat diduduki, beserta dengan ruangnya masing-masing. Diantaranya adalah pengatur muda ruang a, pengatur muda tingkat I ruang b, pengatur ruang c, dan pengatur tingkat I di ruang d.

Golongan III

Pada golongan tiga, tidak jauh berbeda dengan golongan-golongan sebelumnya. Golongan III diisi oleh orang-orang yang telah menempuh pendidikan minal D4 atau setara dengan S1. Pada golongan ini, pangkat juga dibagi menjadi empat. Pertama penata muda yang ada dalam ruang a. Kemudian penata muda tingkat I pada ruang b, lalu penata ruang c, dan penata tingkat I pada ruang d.

Golongan IV

Terakhir, golongan tertinggi bagi pegawai negeri sipil atau PNS adalah golongan IV. Golongan IV yang merupakan golongan tertinggi ini juga berpengaruh pada gaji dan jabatannya. Maka perlu kamu ketahui, bahwa penghasilan PNS di golongan IV adalah yang tertinggi.

Dalam golongan IV, pangkat PNS-nya sedikit berbeda, karena dia ada lebih dari empat pangkat. Pangkat-pangkatnya adalah pembina pada ruang a, pembina tingkat I pada ruang b, pembina muda ruang c, pembina madya ruang d, dan pembina utama pada ruang e.

Pola Kepangkatan PNS

Golongan dan kepangkatan ini memiliki pola perubahannya masing-masing. Maksudnya, jika kamu masuk menjadi PNS dan menduduki golongan II karena kamu merupakan lulusan strata satu, maka karirmu tetap dapat berkembang.

Jika melihat pada pola dasar jenjang karir PNS, maka kamu akan menemukan prospek atau kesempatan berkembang dan naik pangkat saat kamu menjadi PNS. Secara pola dasar, golongan PNS memiliki pola yang dapat dikatakan pasti, karena berdasar pada usia dan masa kerja.

Misal, untuk PNS yang merupakan lulusan SLTA. Saat masuk, pada usia 18 tahun, maka golongannya adalah golongan II dengan ruang a. Setelah tiga tahun masa kerja atau setara dengan usia 21 tahun, maka golongannya tetap pada golongan II, hanya saja berada di ruang b.

Untuk lulusan SLTA, batas golongan dan pangkat yang dapat didudukinya adalah golongan III. Ruangnya adalah d, atau setara dengan penata tingkat I. Sedangkan untuk lulusan D4 atau S1, pangkat termudanya adalah III dengan ruang a atau sebagai penata muda. Adapun pangkat tertingginya adalah III dengan ruang d atau setara penata tingkat I.

Namun, jika kamu melihat draft undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN, kamu akan menemukan bagian pengembangan karir. Disana tertulis bahwa pengembangan karir PNS akan didasarkan pada kulaifikasi, kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan pegawai di bagian tertentu.

Disini dijelaskan terkait kenaikan pangkat dan penempatan golongan PNS berdasarkan pada beberapa hal. Pertama adalah kompetensi manajerial, yang diukur dengan tingkat pendidikan dan struktural. Juga ada kompetensi sosial kultural.

Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk. Pengalaman kerja yang berkaitan dengan orang majemuk, yag berkaitan dengan hal agama, suku dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Besaran Gaji PNS

Ketika kamu akan membulatkan pilihan dan mendaftar menjadi pegawai negeri sipil, mungkin salah satu alasannya adalah besaran gaji. Sebagaimana yang sebelumnya kita bahas, gaji PNS setiap golongan dan pangkatnya berbeda, pun dengan tugas dan fungsinya.

Untuk itu, kita akan coba bahas besaran gaji PNS, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan I

Pada golongan I, gaji pegawai negeri sipil dimulai dari Rp. 1.560.000 dan diakhiri dengan Rp. 2.686.500. Sebagaimana kita tau, pada golongan ini terdapat beberapa ruang yang sesuai dengan pangkatnya. Misal untuk golongan I ruang a, dimulai dari Rp. 1.560.000 dan diakhiri dengan Rp. 2.335.800.

Lanjut ke ruang b, gaji untuk golongan I dimulai dengan nominal Rp. 1.704.500, dan diakhiri dengan Rp. 2.472.900. Sedangkan untuk ruang c, gaji golongan I dimulai dengan 1.776.600, dan diakhiri dengan Rp. 2.472.900. Terakhir, untuk ruang d, gajinya dimulai dari Rp. 1.851.800, dan berakhir di Rp. 2.686.500.

Golongan II

Selanjutnya adalah golongan II, atau pegawai negeri sipil dengan minimal tingkat pendidikan SLTA. Gajinya dimulai dari nominal Rp. 2.022.200, dan berakhir di nominal Rp. 3.820.000. Untuk ruang a, dimulai dengan Rp. 2.022.200 dan diakhiri dengan nominal Rp. 3.373.600.

Pada ruang b, gaji untuk PNS golongan II dimulai dari Rp. 2.208.400 lalu diakhiri dengan Rp. 3.516.300. Pada ruang c, gajinya ada di rentang Rp. 2.301.500 sampai Rp. 3.665.000. Terakhir, pada ruang d, rentang gajinya ada di Rp. 2.339.200 sampai Rp. 3.820.000.

Golongan III

Pada golongan III yang memiliki empat ruang, rentang gajinya adalah sebagai berikut. Pertama pada ruang a, ada di rentang Rp. 2.579.400 sampai Rp. 4.236.400. Pada ruang b, gaji PNS berada di kisaran Rp. 2688.500 sampai Rp. 4.415.400.

Pada ruang c, gaji PNS untuk golongan III adalah Rp. 2.802.300 untuk yang terendah, dan Rp. 4.602.400 untuk yang tertinggi. Terakhir, pada ruang d, gaji PNS golongan III berada di rentang Rp. 2.920.800 sampai Rp. 4.797.000

Golongan IV

Terakhir untuk golongan tertinggi dalam pembagian golongan pegawai negeri sipil. Rentang gajinya adalah Rp. 3.044.300 sampai Rp. 5.901.200. Khusus untuk ruang a, gajinya berada di rentang Rp. 3.044.300 sampai Rp. 5.000.000. Untuk ruang b, berada di rentang Rp. 3.173.100 sampai Rp. 5.221.500.

Pada ruang c, rentang gajinya adalah Rp. 3.307.300 sampai Rp. 5.431.900. Untuk ruang d, gaji PNS golongan IV adalah Rp. 3.477.200 sampai Rp. 5.661.700. Terakhir, untuk ruang e, gajinya berada di kisaran Rp. 3.593.100 sampai Rp. 5.901.200

Komentar

Tampilkan