Iklan

Latest Post


Mengenal Petok D

Bhumi Literasi
Rabu, 23 Juni 2021, Juni 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T03:38:44Z
Ilustrasi

Dalam proses jual-beli rumah, pernahkah Anda mendengar istilah “petok D”? Bagi generasi muda, mungkin istilah tersebut terdengar asing.

Pada masa lalu, Petok D dikenal sebagai salah satu bukti kepemilikan tanah. Petok D merupakan dokumen berupa surat yang memiliki kekuatan hak atas tanah, setara dengan sertifikat hak milik (SHM).

Setelah diberlakukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 Desember 1960, aturan petok D tidak berlaku dan hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah.

Meski sudah lama tidak berlaku, masih ada status kepemilikan tanah atau lahan yang mengandalkan surat petok D. Umumnya di kawasan pedesaan. Padahal, surat petok D kerap menimbulkan masalah saat hendak melakukan jual-beli tanah karena status kepemilikannya sangat lemah.

Untuk menghindari persoalan, calon pembeli sebaiknya segera mengubah petok D menjadi SHM. Caranya cukup membawa surat petok D pemilik lahan ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Pemohon dapat bertanya kepada petugas setempat perihal kebenaran identitas di dalam petok D dan catatannya dalam induk pertanahan. Jika akurat, surat petok D bisa dijadikan jaminan bagi calon pembeli yang hendak mengajukan kredit melalui perbankan.

Pastikan calon pembeli juga mempersiapkan dokumen berupa surat keterangan tidak sengketa, untuk memastikan kalau tanah tersebut tidak dalam status sengketa dengan orang lain. Surat keterangan ini harus disertai saksi dari Ketua RT dan RW setempat.

Setelah itu, persiapkan surat keterangan riwayat tanah untuk menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai saat sekarang. Terakhir, dokumen yang harus dipersiapkan adalah surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

Surat keterangan tersebut dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang memang menjadi haknya. Untuk mengurus surat keterangan penguasaan ini, pemohon bisa menggunakan jasa notaris setempat.

Mengurus berkas dan biaya perubahan status

Jika berkas sudah lengkap, pemohon bisa mengurusnya di kantor pertanahan. Selanjutnya, ada beberapa tahap yang harus dilalui calon pembeli untuk mengubah petok D menjadi sertifikat tanah.

Pertama, calon pembeli mengajukan permohonan sertifikat disertai dokumen yang diperlukan serta mengukur tanah di lokasi secara langsung. Pengukuran dilakukan oleh petugas yang didampingi pemohon atau kuasa untuk menunjukkan batas-batas tanah.

Kemudian, pemohon meminta pengesahan surat ukur yang ditandatangani pejabat berwenang seperti kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan setempat. Proses surat ukur juga harus dilakukan oleh petugas panitia yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat serta petugas kantor pertanahan.

Usai diukur, pemohon menunggu pengumuman data yuridis yang dilaksanakan di kantor balai desa atau kelurahan dan juga kantor pertanahan selama 60 hari. Tujuannya adalah menjamin bahwa tidak ada orang yang keberatan dengan pengumuman tersebut.

Tahap berikutnya, pejabat setempat menerbitkan surat keputusan hak atas tanah, namun belum berupa sertifikat. Proses pembuatan sertifikat hanya bisa dilakukan melalui sub-seksi pendaftaran hak dan informasi.

Selanjutnya, pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebagai kewajiban pemilik tanah sebelum adanya penerbitan sertifikat. Lalu, pemohon mendaftarkan surat keputusan yang bertujuan untuk menerbitkan sertifikat. Usai melewati seluruh rangkaian, pemohon tinggal mengambil sertifikat.

Lantas, berapa biaya pembuatan sertifikat tanah dari petok D? Biaya tersebut tentu disesuaikan dengan luas tanah atau lahan. Semakin besar luas tanah, maka semakin tinggi biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat.

Biaya tersebut juga terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah yang hendak dibeli. Oleh sebab itu, siapkan dana lebih ketika Anda harus mengurus proses perubahan status petok D.

Komentar

Tampilkan