Setiap
tanah memiliki nilai dan arti penting bagi pemiliknya. Begitu pula dengan tanah
milik abahku yang menjadi perjuanganku untuk memiliki sertipikat sebagai bukti
kepemilikan yang sah. Meskipun perjalanan mengurus sertipikat tanah ini
tidaklah mudah, tetapi akhirnya kami berhasil mengatasi setiap tantangan yang
ada.
Awal
mula dari perjuangan ini adalah ketika saya menemukan bahwa satu-satunya
dokumen yang ada untuk membuktikan kepemilikan tanah abahku adalah Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dokumen ini menyebutkan bahwa luas tanah
abahku adalah 1250 m2. Meskipun SPPT merupakan salah satu dokumen
resmi, namun kami menyadari bahwa tanpa sertipikat, tanah kami tetap rentan
terhadap sengketa dan masalah hukum lainnya.
Demi
melindungi hak kepemilikan tanah keluarga, saya memutuskan untuk mengurus Petok
D. Petok D adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Desa setelah proses pengukuran dan
pemeriksaan lapangan dilakukan. Dalam Petok D, tertulis luas tanah abahku
berkurang menjadi 875 m2. Meskipun mengalami penurunan luas, kami
tidak menyerah dan tetap melanjutkan proses perjuangan kami.
Setelah
melalui berbagai prosedur dan proses yang cukup rumit, akhirnya kami berhasil
mengurus Sertipikat Tanah. Dalam sertipikat tersebut, tertulis luas tanah
abahku hanya 796 m2. Perubahan ukuran tanah yang terus-menerus menurun seiring
dengan proses pengurusan sertipikat dapat menjadi tantangan tersendiri. Namun,
kami tetap bersabar dan konsisten dengan tujuan akhir, yaitu memperoleh
sertipikat sebagai bentuk perlindungan atas hak kepemilikan tanah.
Perjuangan
ini tentu tidak mudah. Kami harus menghadapi berbagai kendala, seperti
persyaratan dokumen yang rumit, waktu yang cukup lama untuk proses
administrasi, hingga biaya yang tidak sedikit. Namun, kami tidak pernah
menyerah dan tetap menghadapinya dengan semangat tinggi karena kami menyadari
bahwa sertipikat tanah adalah bukti legal yang kuat atas kepemilikan tanah abah
kami.
Ketika
akhirnya sertipikat tanah itu berada di tangan kami, rasa lega dan bahagia
menyelimuti keluarga kami. Tanah milik abah telah resmi dan sah menjadi milik
kami dengan sertipikat sebagai bukti nyata. Kini, kami tidak perlu lagi
khawatir akan masalah sengketa atau tuntutan lainnya terkait tanah tersebut.
Sertipikat tanah bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi merupakan simbol dari perjuangan dan pengorbanan kami untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah abah. Keberhasilan ini membuat kami merasa lebih aman dan tenang karena tanah yang kami cintai telah mendapatkan pengakuan yang sah.
Perjuanganku untuk memperoleh sertipikat tanah ini mengajarkan kami pentingnya memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan sah atas aset berharga kami. Selain itu, juga mengingatkan kami tentang nilai kebersamaan dalam keluarga, di mana setiap anggota keluarga saling mendukung dan berjuang bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Kisah perjuangan kami ini semoga dapat menginspirasi orang lain untuk tidak menyerah dalam melindungi hak-hak kepemilikan mereka. Perjuangan mungkin berliku, namun jika dijalani dengan kesabaran dan ketekunan, hasil yang dicapai akan menjadi sebuah kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri.


