Islam Kaset dan Kebisingannya
Oleh KH Abdurrahman Wahid
SUARA bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan
dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringan musiknya dianggap tidak
bonafide kalau tidak ramai.
Kalaupun ada unsur keagamaan dalam kaset, biasanya justru
dalam bentuk yang lembut. Sekian buah baladanya Trio Bimbo, atau lagu-lagu
rohani dari kalangan gereja. Sudah tentu tidak ada yang mau membeli kalau ada
kaset berisikan musik agama yang berdentang-dentang, dengan teriakan yang tidak
mudah dimengerti apa maksudnya.
Tetapi ternyata ada “persembahan” berirama yang menampilkan
suara lantang. Bukan musik keagamaan, tetapi justru bagian integral dari
upacara keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadah, dilontarkan dari
menara-menara masjid dan atap surau.
Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang
tidur lelap. Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat
subuh) hingga bacaan Qur'an dalam volume yang diatur setinggi mungkin.
Barangkali saja agar lebih “terasa” akibatnya: kalau sudah tidak dapat terus
tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun, mengambil air
sembahyang dan langsung ke masjid?
Bacaan Al-Qur'an, tarhim, dan sederet pengumuman, muncul
dari keinginan menginsafkan kaum Muslimin agar berperilaku keagamaan lebih
baik. Bukankah shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur
orang lalu meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban termasuk
dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah dosa juga?
Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat diterima
sebagai seruan kebajikan (amar ma’ruf), bukankah minimal ia berfungsi mencegah
kesalahan (nahi munkar)?
Sepintas lalu memang dapat diterima argumentasi skolastik
seperti itu. Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai
kebenaran: kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan
kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti kebenaran
agama.
Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam?
Undang-undang negara tidak melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya.
Apa lagi yang harus dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus
mengalah kepada kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu se benarnya
juga menyangkut masalah agama sendiri.
Mengapa diganggu?
Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari
tiga macam manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga
sadar), dan mereka yan tidur (hingga bangun). Selama ia masih tidur, seseorang
tidak terbebani kewajiban apa pun. Allah sendiri telah menyedia kan “mekanisme”
pengaturan bangun dan tidurnya manusia. dalam bentuk metabolisme badan kita
sendiri.
Jadi tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang
tidur agar bersembahyang – keculai ada sebab yang sah menurut agama, dikenal
dengan nama ‘illat. Ada kiai yang menotok pintu tiap kamar di pesantrennya
untuk membangunkan para santri. ‘Illat-nya: menumbuhkan keiasaan baik bangun
pagi, selama mereka masih di bawah tanggung jawabnya. Istri membangunkan
suaminya untuk hal yang sama, karena memang ada ‘illat: bukankah sang suami
harus menjadi teladan anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya
sendiri?
Tetapi ‘illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan
untuk mereka yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan
kepulasan tidur, jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena
wajib sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak yang
belum akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur tujuh delapan tahunan, menurut
sebagian ahli fiqih mazhab Syafi’i).
Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti
itu: akal sehat cukup sebagai landasan peninjauan kembali “kebijaksanaan” suara
lantang di tengah malam — apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al-Qur'an
yang berkepanjangan. Apalagi, kalau teknologi seruan bersuara lantang di alam
buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus masjidnya sendiri tenteram
tidur di rumah.
*) Tulisan ini
pernah dimuat di TEMPO, 20 Februari 1982

